Fasilitasi Aplikasi LPSE

  1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Dokumen KAK persiapan Pengadaan

  1. 1. Permohonan Pelaksanaan Pengadaan : a. Pengguna Layanan mengirim surat permohonan resmi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Kepala Bagian memberikan disposisi kepada Sub Bagian yang menangani untuk menindaklanjuti sesuia isi pokok surat permohonan; c. Kasubag yang menangani mempelajari dan menganalisa permohonan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan mebentuk Pokja; d. Pokja bersama PPKom menyelenggarakan kaji ulang bersama dengan PPKom Paket Pengadaan; e. Pokja Melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan diperoleh Pemenang; f. Menyerahkan BAHP Pengadaan kepala Pengguna Layanan untuk pelaksanaan pekerjaan; g. Penjilidan BAHP dan Pengarsipan.
  2. 2. Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa : a. Pengguna Layanan datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa dengan menghubungi atau tidak menghubungi petugas yang ingin ditemui; b. Petugas memberikan penjelasan sesuai dengan materi yang dikonsultasikan; c. Dalam hal pengguna layanan tidak puas dengan hasil konsultasi, maka petugas dapat mencarikan informasi dari pihak lain.

1. Permohonan Pelaksanaan Pengadaan

2. Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa

Tidak dipungut biaya

Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik

• Melalui E-mail : ukpbj.tulungagung@gmail.com.

• Ditindak lanjuti pada hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Aplikasi LPSE"