Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/100/17/IV/2016

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Proses pemeriksaan di ruang umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Pengkajian awal : 3 - 5 menit

Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Karanganyar No 05 Tahun 2021

Resep pengambilan obat, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, Hasil pemeriksaan pencari kerja dan kebutuhan administrasi lain , Surat Keterangan Dokter ( SKD Buta Warna, SKD Anak Sekolah, SKD Pencari Kerja, SKD Calon Haji Tingkat Pertama, SKD untuk administrasi lainya, Rujukan internal untuk mendapatkan koseling dan kegiatan interprofesi

Kuisioner Kepuasan Pelanggan

IG : puskesmas_gondangrejo

Facebook : PUSKESMAS GONDANGREJO KARANGANYAR

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Gondangrejo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"