Poli Umum

  1. Membawa fotocopy KTP/KK/BPJS
  2. Membawa surat dari faskes lainnya ( untuk pelayanan rujukan)

  1. Petugas pendaftaran, fasttrack dan petugas masing-masing unit memakai APD dan menerapkan protokol kesehatan.
  2. Pasien datang ke Puskesmas Tulungagung diterima petugas fasttrack
  3. Pasien diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan cek suhu badan
  4. Petugas fasttrack melakukakan screening
  5. Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien dan mengentry di aplikasi SIMPUSTA
  6. Petugas mendistribusikan kartu berobat pasien ke poli yang dituju
  7. Petugas unit pelayanan memanggil dan melaksanakan
  8. Petugas merujuk ke ruang pemeriksaan penunjang, ruang pelayanan terkait, merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FK RTL), dan melakukan tindakan medis apabila diperlukan.
  9. Petugas menulis resep
  10. Petugas menulis nota tagihan biaya tindakan (untuk pasien umum)
  11. Petugas mempersilahkan pasien membayar di kasir
  12. Pasien menunjukkan bukti pelunasan ke petugas
  13. Petugas mempersilahkan pasien membawa resep ke ruang obat
  14. Pasien mendapatkan obat
  15. Pasien pulang

pelayanan di mulai dari pasien masuk keruang tindakan, pelayanan bisa berubah sesuai kasus yang diderita pasien,

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat keterangan sehat /kirkes,pelayanan surat sakit dari dokter,konseling,rujukan,rujuk balik,tindakan gawat darurat,tindakan EKG

Melalui telpon (0355)322168,Melalui papan umpan balik oleh tim penanganan keluhan ,bisa langsung ke petugas puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"