Informasi dan Pengaduan

No. SK: HK.02.02.14B.14B4.01.22.07

  1. Mengisi Form penerima layanan
  2. Menunjukkan Identitas Diri

  1. Petugas pelayanan publik menerima permintaan informasi atau pengaduan dari masyarakat
  2. Petugas menyerahkan form penerima layanan publik / form pengaduan
  3. Konsumen mengisi form layanan penerima layanan publik / form pengaduan
  4. Petugas memberikan layanan informasi atau menerima pengaduan dan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur
  5. Setelah konsumen menerima layanan publik dari petugas layanan publik, konsumen mengisi form survey kepuasaan masyarakat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Pengaduan


Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Loka POM di Kota Tanjungpinang, Jl D I Panjaitan No 10-11 Km 7, Tanjungpinang, melalui telepon : 0771-4446168, WA : 081290586008 dan melalui email : loka_tanjungpinang@pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store