Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. a. Pasien telah menyelesaikan proses pemeriksaan
  3. b. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengn perda
  4. c. Pasien membawa resep dari ruang

  1. -
  2. a. Pasien/ pengunjung mendapatkan resep dari ruang pemeriksaan ke ruang farmasi
  3. b. Resep akan dilayani oleh petugas farmasi yang bertugas
  4. c. Petugas memberikan penjelasan mengenai aturan pakai, cara penyimpanan, efek samping obat
  5. d. Setelah selesai dilayani pasien/pengunjung akan diberikan obat sesuai resep
  6. e. Pasien/ pengunjung menerima obat dan langsung pulang

Waktu pelayanan farmasi adalah 5 menit

Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Obat dan bahan habis pakai Kesehatan, penyediaan Obat dan bahan habis pakai Kesehatan, dan edukasi penggunaan obat yang benar

a.  Telp: (0355) 7627180

b.  Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

c.  Kotak saran dan pengaduan

d.  Petugas informasi dan pengaduan

e.  Buku pengaduan

g.Survei kepuasan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"