Pelayanan Poli Umum

No. SK: 188.4/18/ 103.02/ 2022

  1. Tersedia Rekam Medis Pasien Rujukan Internal

  1. Pasien datang dari loket pendaftaran dengan membawa nomor antrian menuju poli umum.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu poli umum.
  3. Petugas poli umum memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  4. Petugas poli umum mengidentifikasi pasien sesuai dengan rekam medik.
  5. Perawat melakukan anamnesa awal dan pemeriksaan tanda-tanda vital
  6. Perawat mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter.
  7. Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu anamnesa dan pemeriksaan fisik.
  8. Dokter dapat melakukan rujukan internal apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari unit terkait, antara lain ke laboratorium, poli ISPA, poli gigi, poli KIA, poli gizi dan UGD.
  9. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  10. Petugas memberikan pengobatan sesuai keluhan dan mencetak resep menuju apotik bagi pasien yang memerlukan.

Sesuai kasus

1. Pasien Umum : Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung.

   2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59    Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

1. Pemeriksaan pasien 2.Pengobatan pasien 3. Konsultasi pasien 4.Rujukan pasien

(0355) 531568

  4)Email : puskesmasbesuki@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"