1. Pasien datang dari loket pendaftaran dengan membawa nomor antrian menuju poli umum.
2. Pasien menunggu di ruang tunggu poli umum.
3. Petugas poli umum memanggil pasien sesuai nomor antrian.
4. Petugas poli umum mengidentifikasi pasien sesuai dengan rekam medik.
5. Perawat melakukan anamnesa awal dan pemeriksaan tanda-tanda vital.
6. Perawat mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter.
7. Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu anamnesa dan pemeriksaan fisik.
8. Dokter dapat melakukan rujukan internal apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari unit terkait, antara lain ke laboratorium, poli ISPA, poli gigi, poli KIA, poli gizi dan UGD.
7. Petugas menentukan diagnosa penyakit
8. Petugas memberikan pengobatan sesuai
Tidak dipungut biaya
1.Konsultasi dokter; 2.Pemeriksaan Medis; 3.Tindakan medis; 4.Surat Rujukan ; 5.Surat Keterangan Kesehatan
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis
a) Kotak saran
b) Telepon / WA Puskesmas :
d) Website : pkmkalidawir.tulungagung.go.id
e) Scan Barcode survey pelayanan:
Bit.ly/SKMPKMKALIDAWIR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store