Pengobatan Dasar (Termasuk Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB))

  1. - Kartu berobat: • Peserta BPJS harus membawa Kartu BPJS • Peserta Umum harus membawa kartu berobat dari Puskesmas setempat.
  2. - Kartu identitas (KTP/Foto Copy KK/SIM) bagi pelanggan/ penerima layanan baru atau kartu hilang

  1. - Pelanggan/ penerima layanan daftar/ ke loket dengan menyerahkan persyaratan (5-15 menit) - Sesuai dengan nomor urut antrian, penerima layanan dipanggil masuk ruang pelayanan, jika diperlukan untuk menentukan diagnosa, dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penunjang diagnostik (10 menit) - Pelanggan/ penerima layanan menerima advis dan atau resep dari pemberi layanan untuk diserahkan kepada Apotek atau penerima layanan langsung menunggu antrian di apotek (2-5 menit) - Pelanggan/penerima layanan memperoleh obat beserta penjelasan tentang tata cara pemakaian obat dari pemberi layanan apotek/apoteker (10 menit) - Pelanggan/penerima layanan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai jenis dan tindakan kesehatan yang diterimanya (2-5 menit).

-          Pelanggan/ penerima layanan daftar/ ke loket dengan menyerahkan  persyaratan  (5-15 menit)

-          Sesuai dengan nomor urut antrian, penerima layanan dipanggil masuk ruang pelayanan, jika diperlukan untuk menentukan diagnosa, dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penunjang diagnostik (10 menit)

-          Pelanggan/ penerima layanan menerima advis dan atau resep dari pemberi layanan untuk diserahkan kepada Apotek atau penerima layanan langsung menunggu antrian di apotek (2-5 menit)

-          Pelanggan/penerima layanan memperoleh obat beserta penjelasan tentang tata cara pemakaian obat dari pemberi layanan apotek/apoteker (10 menit)

-          Pelanggan/penerima layanan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai jenis dan tindakan kesehatan yang diterimanya (2-5 menit).


1

Rawat Jalan

 

 

Di Puskesmas

10.000,-

 

Di Pustu, Pusling, Polindes, Poskesdes

8.000,-

2

Rawat Darurat

20.000,-

3

Pelayanan Pengujian Kesehatan

(Surat Keterangan Sehat)

 

 

3.1             Pelajar

5.000,-

 

3.2             Masyarakat Umum

5.000,-

 

3.3             Calon Mempelai

5.000,-

 

3.4             Calon Jamaah Haji

5.000,-

4

Pelayanan Konsultasi

 

 

4.1        Konsultasi Gizi, Sanitasi Perorangan, Kesehatan Reproduksi Remaja, Narkoba bagi pasien dalam keadaan kecanduan (rekomendasi BNN), Penyakit Menular dan Jiwa

10.000,-

5

Pelayanan Medik (Selain Rawat inap)

 

 

5.1  Tindakan Medik Operatif

 

 

Jahit luka per 5 jahitan/ per lokasi

                25,000

 

Angkat jahitan 1 s/d 5 jahitan

                10,000

 

Angkat jahitan > 5 jahitan

                15,000

 

Insisi

                25,000

 

Tindik per daun telinga

                15,000

 

Repair per daun telinga

              100,000

 

Pemasangan IUD

              200,000

 

Pencabutan IUD

              100,000

 

Pencabutan dan pemasangan IUD

              250,000

 

Kontrol IUD

                50,000

 

Pemasangan Implant

              150,000

 

Pencabutan Implant

              100,000

 

Pencabutan dan Pemasangan Implant

              200,000

 

Pengambilan benda asing THT dan mata

                30,000

 

Pengambilan serumen per telinga

                15,000

 

Pemasangan kateter

                50,000

 

Pencabutan kateter

                15,000

 

Pencabutan kuku

                30,000

 

Perawatan Luka ringan

                10,000

 

Perawatan Luka sedang

                25,000

 

Pemasangan infus (non rawat inap)

                35,000

 

Tindakan medis ringan lainnya

                10,000

 

5.2  Tindakan Medik Non Operatif

 

 

Pemakaian oksigen

                  3,000

 

Penguapan saluran nafas

                60,000


a. Rawat Jalan b. Rawat Darurat c. Pelayanan Pengujian Kesehatan d. Pelayanan Konsultasi Kesehatan Puskesmas e. Pelayanan Medik (Selain Rawat inap)

a.    Pengaduan

-       Telephone nomor Telp. yang menerima pengaduan : (0355)320540

-       SMS Center / Whatsapp : 08223516954

-       Instagram : @pkmsimo_tulungagung

-       Facebook : @Puskesmas Simo

-       Email : pkmsimo@gmail.com

-       Kontak pengaduan/kotak saran yang dipasang di ruang tunggu Puskesmas

-       Melapor langsung kepada pemberi layanan dengan menulis di buku keluhan Pasien yang sudah dipersiapkan di masing – masing unit layanan

-       Melalui surat dengan alamat  Puskesmas Simo Jl. Iroendini no. 15 Tulungagung.

-       Langsung melapor dengan lesan

b.   Tanggapan /Penanganan Pengaduan diklarifikasi melalui :

-          Telephone

-          Tertulis/surat bila alamat pengadu jelas

-          Langsung kepada pelapor dengan lisan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Dasar (Termasuk Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB))"