Permohonan Grasi

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Permohonan grasi
  2. Putusan yang dimohonkan grasi
  3. Surat Kuasa (jika ada menggunakan kuasa)

  1. Pemohon grasi mengajukan permohonan grasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas putusan yang dimohonkan grasi
  2. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau mendisposisi Surat Permohonan Grasi dan memerintahkan pejabat terkait membuatkan Akta Grasi
  3. Pejabat di Kepaniteraan Pidana melakukan pengiriman berkas grasi ke MA

205 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Grasi"