Permohonan Pra Peradilan

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Permohonan praperadilan
  2. Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa)

  1. Permohonan praperadilan mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau melalui Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bagian Pidana
  2. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau mendisposisi Surat Permohonan Praperadilan dan memerintahkan pejabat terkait membuatkan Kelengkapan penunjukan Hakim, Panitera Pengganti
  3. Pelaksanaan proses persidangan
  4. Pengimputan setiap proses praperadilan dalam aplikasi SIPP
  5. Pemberitahuan putusan praperadilan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pra Peradilan"