Unit Pendaftaran

  1. Membuat alat tracer

  1. Peminjam menghubungi petugas rekam medis untuk meminjam dokumen rekam medis dengan menggunakan alat tracer
  2. Petugas rekam medis mencari dokumen rekam medis pasien yang sudah pernah berobat di rak penyimpanan dan jika pasien belum pernah berobat, dibuatkan dokumen rekam medis yang baru
  3. Petugas rekam medis menulis pada Buku Ekspedisi / Buku Register

Pelayanan Rekam Medis di Puskesmas karangrejo dibutuhkan waktu 5 menit dalam membuat rekam medis 

Sesuai dengan PerBup Tulungagung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada BLUD Puskesmas 

Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. SMS Center : 082140058522

2. Telepon : (0355) 328810

3. Email : karangrejo.puskesmas@gmail.com

4. Secara tertulis : Kotak saran dan Buku Keluhan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website, Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran"