Layanan Nonton Bareng/Sinepus (Sinema Perpustakaan)

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya, ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung;
  2. 2. Mengirimkan file fim dalam bentuk mp4 atau CD film (bagi peserta yang ingin diputarkan milik sendiri;
  3. 3. Jumlah peserta Sinepus minimal 50 orang dan maksimal 117 orang;
  4. 4. Kuota pemutaran Sinepus 2 (dua) kali dalam sehari.

  1. 1. Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung;
  2. 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan ke Kepala Dinas;
  3. 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti;
  4. 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan untuk menindaklanjuti;
  5. 5. Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan menindaklanjuti surat permohonan;
  6. 6. Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan memberitahukan kepada petugas perpustakaan dan pemustaka/pemohon perihal jadwal pemutaran Layanan Sinepus;
  7. 7. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia selanjutnya menuju Gedung Sasana Bhakti Pustaka dan menemui Petugas Perpustakaan yang bertugas;
  8. 8. Petugas Gedung Sasana Bhakti Pustaka memberikan informasi kepada pemustaka/pemohon tata tertib selama mengikuti Sinepus;
  9. 9. Petugas memberikan layanan Sinepus, menempatkan diri pada ruang pemutaran film, menyiapakan peralatan kemudian memutar film sesuai permintaan pemustaka/pemohon yang telah disepakati;
  10. 10. Pemustaka/pemohon menyaksikan pemutaran film pada Layanan Sinepus.

Pemustaka yang mau memanfaatkan layanan sinepus akan dipandu oleh petugas ke gedung sasana bhakti pustaka, petugas akan memberikan informasi terkait film yang akan diputar, pemustaka dapat menyaksikan pemutaran film tersebut.

Tidak dipungut biaya

Film pendidikan/dokumenter dan film hiburan

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Nonton Bareng/Sinepus (Sinema Perpustakaan)"