Unit Pendaftaran

  1. Membawa kartu identitas pasien (KTP/KK) maupun fotocopy (KTP/KK)
  2. Membawa kartu identitas berobat (KIS/BPJS) maupun fotocopy (KIS/BPJS)

  1. Petugas memakai masker.
  2. Petugas mempersilakan pasien mengambil nomor antrian.
  3. Petugas memanggil nomor urut antrian. Tanyakan identitas pasien serta mengecek kepesertaan BPJS jika diperlukan.
  4. Petugas menanyakan keperluan pasien dan mengidentifikasi pasien baru atau lama dengan SIMPUSTA dan P-CARE / dokumen rekam medis.
  5. Petugas mempersilakan pasien ke ruang atau pelayanan yang dituju.

Pendaftaran Pasien di Puskesmas Karangrejo dilakukan penginputan data pasien dengan menggunakan aplikasi Simpusta dan Pcare baik pasien baru maupun lama.Untuk menyelesaikan waktu dalam  penginputan data pasien dibutuhkan kurang lebih 5 menit untuk pasien baru dan 3 menit untuk pasien lama.

1. Gratis bagi pasien yang mempunyai KTP Tulungagung dan memiliki kartu KIS/BPJS yang aktif sesuai faskes karangrejo

2. Bagi pasien baru maupun lama luar wilayah Tulungagung membayar 10.000 

Pendaftaran Pasien

1. SMS Center : 082140058522

2. Telepon : (0355) 328810

3. Email : karangrejo.puskesmas@gmail.com

4. Secara tertulis : Kotak saran dan Buku Keluhan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website, Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran"