Layanan Koleksi Braille

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. Pemustaka merupakan penyandang tuna netra dan atau orang yang mau belajar tentang huruf braile dan atau pendamping yang berkaitan dengan penyandang tuna netra

  1. 1. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi;
  2. 2. Petugas memberikan kunci loker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker;
  3. 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang-barang bawaan antara lain tas, jaket, topi dan sebagainya di loker/tempat penyimpanan barang dan menuju ruang Koleksi Braille;
  4. 4. Pemustaka/pemohon menemui petugas di Ruang Koleksi Braille;
  5. 5. Petugas Ruang Koleksi Braille membantu dan menunjukkan cara penggunaan koleksi braille kepada pemustaka/pemohon;
  6. 6. Pemustaka/pemohon menggunakan koleksi braille dan fasilitas yang tersedia.

Pemustaka yang mau memanfaatkan koleksi braile dapat menemui petugas sehingga akan diberikan arahan atau panduan tentang koleksi braille yang ada

Tidak dipungut biaya

Buku dengan huruf Braille

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Koleksi Braille"