Layanan Pembelajaran Anak

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. A. Permohonan secara perorangan datang langsung tanpa Persyaratan
  2. B. Permohonan secara berkelompok : ? Siswa/siswi PAUD dan SD ? Mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 (satu) minggu sebelumnya; ? Kuota dalam satu sesi adalah 20 (dua puluh) anak dengan waktu 60 (enam puluh) menit.

  1. A. Permohonan secara perorangan : 1. Pemustaka/Pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung secara perorangan dan melakukan absen pada komputer e- absensi yang tersedia; 2. Pemustaka/pemohon meminta kunci locker kepada Petugas bagian Informasi di Ruang Lobi ; 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antaralain tas,jaket, topi dan sebagainya di locker/tempat penyimpanan barang selanjutnya menuju Ruang Pembelajaran Anak; 4. Petugas Ruang Pembelajaran Anak memberikan informasi kepada pemustaka/pemohon tentang cara penggunaan permainan yang mendidik (edutoys) kepada pemustaka/pemohon dan mepersilahkan menggunakan edutoys yang dimaksud; 5. Pemustaka/pemohon menggunakan permainanan yang mendidik (edutoys) yang dibutuhkan;
  2. B. Permohonan secara berkelompok 1. Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung; 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan ke Kepala Dinas; 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 5. Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan menindaklanjuti surat permohonan, jika memenuhi syarat dan masih tersedia alokasi waktu, memberikan perintah kepada petugas untuk melaksanakan pelayanan kepada pemustaka/pemohon, jika tidak memenuhi syarat, memberikan perintah kepada petugas untuk memberitahukan bahwa permohonan tersebut ditolak kepada pemustaka/pemohon; 6. Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan memberitahukan kepada pemustaka/pemohon perihal jadwal kunjungan ke Layanan Pembelajaran Anak; 6. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi; 7. Petugas Bagian Informasi memberikan kunci locker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker; 8. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antaralain tas,jaket, topi dan sebagainya di locker/tempat penyimpanan barang, selanjutnya menuju Ruang Anak untuk meminta informasi penggunaan edutoys kepada petugas ruang anak; 9. Petugas ruang anak memberikan informasi kepada pemustaka/pemohon tentang cara penggunaan permainan yang mendidik (edutoys) dan mempersilahkan untuk menggunakan edutoys yang dimaksud; 10. Pemustaka/pemohon menggunakan permainan yang mendidik (edutoys yang dibutuhkan.

Pemustaka anak-anak bisa memanfaatkan fasilitas ruang anak yang ada, bisa berupa buku-buku referensi dan permainan edukatif yang tersedia

Tidak dipungut biaya

1. Permainan yang mendidik (edutoys) 2. Koleksi Referensi Anak

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembelajaran Anak"