Pelayanan Umum

  1. Pasien telah terdaftar di Unit Pendaftaran
  2. Usia 12 - 50 Tahun
  3. Mendapat panggilan petugas melalui SIMPUSTA

  1. Pasien di panggil petugas menuju pelayanan umum
  2. Pasien dilakukan Anamnesa
  3. Pemeriksaan inspeksi, palpasi, auskultasi, perkusi
  4. Pasien mendapat tindakan sesuai masalah kesehatan
  5. Konseling
  6. Konsultasi Dokter
  7. Dirujuk kebagian lain sesuai kebutuhan pemeriksaan
  8. Mendapatkan resep
  9. Rujukan MRS

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan tindakan yang diperlukan.

Gratis bagi pasien yang memakai Kartu Indonesia Sehat/BPJS

Pasien luar wilayah Kab. Tulungagung yang tidak memiliki (KIS/BPJS) dikenakan tarif sesuai PERDA

Tindakan sesuai dengan tarif PERBUP Tulungagung Nomor 14 Tahun 2021

Pemeriksaan fisik umum, Pengobatan, Konsultasi medis, Pemeriksaan visus dan buta warna, Pengujian Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085895321766

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"