No. SK: 470/17 tahun 2023
Lamanya
proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata–rata 5 menit tiap
pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan
secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat;
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang
telah disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store