Konsinyasi

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan;
  2. Bukti Pembayaran (SKUM).

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Konsignasi
  2. Panitera Muda Perkara Perdata meneliti berkas permohonan, membuat Resume berkas permohonan Konsignasi
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  4. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A mempelajari permohonan Konsignasi dan resume pendapat panitera
  5. Kasir menghitung besar panjar biaya perkara membuat Surat Kuasa Membayar (SKUM), memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan ke Bank serta membuat surat untuk membayar (SKUM)
  6. Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon, kemudian melakukan pencatatan ke dalam buku jurna keuangan
  7. Meja II mencatat permohonan Konsignasi dalam register Permohonan Konsignasi
  8. Panitera Muda Perdata membuat perintah penetapan penawaran
  9. Panitera mengoreksi dan memparaf draf penetapan penawaran pembayaran
  10. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A menandatangani penetapan penawaran pembayaran
  11. Panitera menunjuk JS
  12. Jurisita melakukan penawaran pada Termohon dengan di buatkan berita acara dan melaporkan kepada Panitera tentang diterima tidaknya penawaran
  13. Hakim membuat Penetapan Hari Sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon
  14. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklingau Kelas 1A menandatangani penetapan hari sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon
  15. Jurusita Pemanggilan Pemohon dan Termohon
  16. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A melaksanakan pemeriksaan Konsignasi
  17. Jurusita pelaksanaan penitipan Konsignasi sesuai Penetapan

14 Hari

Besaran biaya yang dikenakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/I/2022/PN Llg tentang Penetapan Biaya Proses dan Upaya Hukum Serta Eksekusi Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/2022/PN Llg Tentang Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata Berdasarkan Radius (Jarak Tempuh) dan Tingkat Kesulitan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perdata

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

 3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

 4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsinyasi"