No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022
14 Hari
Besaran biaya yang dikenakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/I/2022/PN Llg tentang Penetapan Biaya Proses dan Upaya Hukum Serta Eksekusi Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/2022/PN Llg Tentang Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata Berdasarkan Radius (Jarak Tempuh) dan Tingkat Kesulitan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perdata
1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com
3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar
4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store