Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen

  1. Membawa KTP sebagai identitas Konsumen

  1. Konsumen datang ke Loka POM Merauke untuk menyampaikan pengaduan atau mendapatkan informasi terkait Obat dan Makanan.
  2. Petugas ULPK dari Loka POM Merauke akan meminta identitas diri Anda, serta data-data lain yang dibutuhkan dan menginputnya di formulir ULPK.
  3. Untuk informasi dan pengaduan yang dapat dijawab akan dijawab langsung, dan yang butuh rujukan akan dirujuk ke fungsi yang bersangkutan.
  4. Untuk Konsumen yang melalui WA, SMS, atau telfon, akan dibuktikan dengan screenshot jawaban dari petugas ULPK.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jawaban berupa informasi dan pengaduan

Untuk pengaduan terhadap layanan kami, silahkan WA, SMS atau telfon ke nomor : 08114917817.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store