Permohonan Eksekusi

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Principal
  3. Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan kuasa
  4. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri
  5. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi
  6. Fotocopy Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
  7. Fotocopy Salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
  8. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Terakhir
  9. Fotocopy Akta Perdamaian

  1. Petugas PTSP Umum menerima permohonan Ekseskusi
  2. Panitera Muda Perkara Perdata memeriksa Permohonan Eksekusi , membuat resume permohonan Eksekusi
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  4. Ketua pengadilan Negeri Lubuklinggau mempelajari permohonan eksekusi, resume dan berkas perkara yang di mohonkan eksekusi
  5. Panitera Muda Perdata menghitung besar panjar biaya perkara
  6. Kasir membuat surat untuk membayar (SKUM), memberikan slip bukti setoran panjar biaya perkara Eksekusi yang harus di bayarkan ke Bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) kepada Pemohon, menerima bukti setoran Bank dari Pemohon., menginput ke dalam SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan
  7. Meja II Menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan Eksekusi dalam register Permohonan eksekusi
  8. Panitera Muda Perdata membuat draf penetapan teguran / Aanmaning
  9. Ketua Pengadilan Lubuklinggau menandatangani penetapan Aanmaning
  10. Panitera Muda Perdata Menginput tanggal penetapan Aanmaning ke sdalam SIPP dan mencatat dalam register
  11. Panitera menunjuk Jurusita/JSP
  12. Jurisita /JSP melakukan Pemanggilan Aanmaning
  13. Ketua Pengadilan Lubuklinggau melakukan Aanmaning
  14. Panitera membuat BA Aanmaning
  15. Ketua Pengadilan Lubuklinggau menandatangani Aanmaning
  16. Panitera Muda Perdata membuat draf penetapan pengosongan setelah ada Permohonan pemohon karena Termohon tidak memenuhi Putusan dalam waktu 8 hari setelah teguran
  17. Panitera mengoreksi dan memberikan paraf pada draf penetapan pengosongan
  18. Ketua Pengadilan Lubuklinggau mengoreksi dan menandatangani penetapan pengosongan
  19. Jurisita melaksanakan pengosongan
  20. Meja II menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register, menyerahkan berkas ke Panitera Muda Hukum untuk di arsipkan

60 Hari

Besaran biaya yang dikenakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/I/2022/PN Llg tentang Penetapan Biaya Proses dan Upaya Hukum Serta Eksekusi Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/2022/PN Llg Tentang Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata Berdasarkan Radius (Jarak Tempuh) dan Tingkat Kesulitan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perdata

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi"