No. SK: OT.03.03.33B.33B4.08.23.04
1. Tindak Lanjut Layanan Informasi
a. Melalui telepon , Short Messaging Services (SMS), email/Web site, Tatap Muka, Media Sosial, Whatsapp, Aplikasi Halo BPOM dan informasi tersedia dan tidak memerlukan penelaahan kembali : 1 hari kerja
b. Melalui surat : 3 hari kerja
c. Melalui telepon, Short Messaging Services (SMS), email/Web site, Tatap Muka, Media Sosial, Whatsapp, Aplikasi Halo BPOM dan informasi tersedia dan memerlukan penelaahan kembali : 14 hari Kerja
2. Tindak lanjut Layanan Pengaduan :
a. Pengaduan tidak berkadar pengawasan 14 HK
b. Pengaduan berkadar pengawasan 60 HK
Tidak dipungut biaya
Laporan Layanan Informasi dan Tindak Lanjut Pengaduan
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
1. Tatap muka langsung : Kantor Loka POM di Kabupaten Banggai, Jl. Dr. Moh. Hatta No 72 Maahas, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai
2. Telepone : 081342211987
3. Fax : -
4. Whatsapp : 081342211987
5. Email : loka_banggai@pom.go.id
6. Facebook : Loka POM di Kabupaten Banggai
7. Instagram : bpom.banggai
8. Twitter : @lokabanggai
9. Kotak saran dan pengaduan
10. Pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh petugas (No : 081342211987)
11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Halo BPOM 1500533Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store