Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Karena Diterbitkannya Keputusan Atau Putusan Yang Mengakibatkan Lebih Bayar PBB

No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022

  1. Surat Keputusan/Putusan.

  1. Wajib Pajak (berdasarkan keputusan/putusan) menyampaikan nomor rekening ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan banding dan Peninjauan Kembali sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani.

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.     Tmail : pengaduan@pajak.go.id

4.     Tebsite : pengaduan.pajak.go.id

6.     Curat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unikerja lainny

8.     SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

    1.     Telepon (0451) 8193016

    2.     Eail : kpp.831@pajak.go.id

    3.     Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Palu

    4.     Twitter : @pajakpalu

    5.     Instagram : @pajakpalu

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Karena Diterbitkannya Keputusan Atau Putusan Yang Mengakibatkan Lebih Bayar PBB"