No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022
Paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau
dalam hal putusan banding dan Peninjauan
Kembali sejak diterima oleh
unit DJP yang berwenang menangani.
Tidak dipungut biaya
Penghitungan Lebih Bayar
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Tmail : pengaduan@pajak.go.id
4. Tebsite : pengaduan.pajak.go.id
6. Curat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (0451) 8193016
2. Eail : kpp.831@pajak.go.id
3. Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu
4. Twitter : @pajakpalu
5. Instagram : @pajakpalu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store