Pendaftaran Keberatan terhadap Putusan BPSK

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Pemohonan Keberatan di ajukan masih dalam jangka waktu 14 (Empat Belas) hari setelah tanggal pemberitahuan putusan dan apabila hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya;
  2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau (apabila menggunakan Advokat);
  3. Menyerahkan SKUM yang telah dibayar;
  4. Memori Keberatan 5 rangkap.

  1. Petugas PTSP Perdata menerima Permohonan keberatan terhadap putusan BPSK dalam rangkap 6 beserta Softcopynya
  2. Panitera Muda Perdata meneliti Permohonan keberatan terhadap putusan BPSK Kasir menghitung biaya perkara.
  3. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  4. Panitera Muda Perdata menerima bukti setoran Bank dari Penggugat dan membukukan panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat kedalam buku Jurnal Keuangan Perkara dan Kas Bantu.
  5. Kasir memungut dan menyetorkan PNBP kepada Bendahara Penerima.
  6. Petugas Meja II menginput data perkara kedalam SIPP dan mencatat perkara kebuku Register Induk.
  7. Petugas Meja II menyusun kelengkapan berkas perkara.
  8. Petugas Meja II menginput data perkara kedalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk. Lalu menyusun kelengkapan berkas perkara.
  9. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim melalui SIPP.
  10. Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP sekaligus menunjuk Jurusita melalui SIPP.
  11. Petugas Meja II mencatat tanggal dan nomor penetapan penunjukan Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita kedalam register Induk Perkara Perdata.
  12. Petugas Meja II menyerahkan berkas perkara kepada Majelis.
  13. Hakim membaca berkas perkara dan menetapkan hari sidang.
  14. Panitera menerima berkas perkara dari Majelis.
  15. Petugas Meja II mencatat penetapan hari sidang kedalam buku Regster induk.
  16. Jurusita/Jurusita Pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat Relaas panggilan kepada para Pihak;
  17. Panitera membuat surat tugas untuk Jurusita/Jurusita Pengganti.
  18. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan Relass kepada kedua belah pihak.
  19. Jurusita menyerahkan relas panggilan kepada Panitera Pengganti.
  20. Hakim melaksanakan persidangan.
  21. Panitera membuat berita acara.
  22. Hakim menyusun dan membacakan Putusan.
  23. Hakim menginput tanggal dan amar putusan kedalam SIPP.
  24. Panitera Pengganti melaporkan Putusan dan mengambil materai.
  25. Petugas Meja II mencatat tanggal dan amar putusan kedalam buku Register.
  26. Kasir menginput dan mencatat pengeluaran, materai dan Redaksi pada SIPP dan buku Jurnal.
  27. Panitera Pengganti mengunggah/upload file putusan lengkap ke SIPP.
  28. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara untuk minutasi dengan kelengkapan berkas, buku Ekspedisi dan sofcopy putusan.
  29. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput kedalam SIPP dan menyerahkan berkas perkara yang telah BHT ke Panmud. Hukum

25 Hari kerja

Besaran biaya yang dikenakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/I/2022/PN Llg tentang Penetapan Biaya Proses dan Upaya Hukum Serta Eksekusi Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/2022/PN Llg Tentang Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata Berdasarkan Radius (Jarak Tempuh) dan Tingkat Kesulitan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perdata

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

 3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

 4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Keberatan terhadap Putusan BPSK"