Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana/Permohonan/ Perlawanan (Verzet)/ Bantahan (Derden Verzet)

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Asli Surat Gugatan/Gugatan Sederhana/Bantahan/Verzet
  2. Fotocopy Surat Gugatan/Gugatan Sederhana/Bantahan/Verzet
  3. CD/Softcopy Surat Gugatan/Gugatan Sederhana/Bantahan/Verzet
  4. Fotocopy KTP
  5. Asli Surat Kuasa Terdaftar di Kepaniteraan Hukum
  6. Fotocopy Surat Kuasa Terdaftar di Kepaniteraan Hukum
  7. Fotocopy Kartu Advokat
  8. Fotocopy Berita Acara Sumpah
  9. Dokumen Lainnya

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Mengambil Nomor Antrian Sesuai Dengan Pelayanan Yang dituju

Apabila didaftar di atas jam 15.00 wib, maka akan didaftarkan ke esokkan harinya


Besaran biaya yang dikenakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/I/2022/PN Llg tentang Penetapan Biaya Proses dan Upaya Hukum Serta Eksekusi Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 21/KPN/2022/PN Llg Tentang Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata Berdasarkan Radius (Jarak Tempuh) dan Tingkat Kesulitan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perdata

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana/Permohonan/ Perlawanan (Verzet)/ Bantahan (Derden Verzet)"