Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara (untuk Wilayah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara)

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan Tidak Pernah Dipidana bermaterai 10.000
  2. Fotokopi Kartu Identitas
  3. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Pas Foto 4x6 (2 Lembar)

  1. Petugas PT.POS menerima dan meneliti print out surat permohonan dari aplikasi eraterang dan dokumen persyaratan lainnya
  2. Petugas PT.POS menerima pembayaran biaya pembuatan surat keterangan berupa PNBP dan biaya jasa pengiriman dokumen
  3. Petugas PT.POS mengantar berkas permohonan surat keterangan, dokumen persyaratan dan PNBP
  4. Petugas PTSP menerima berkas permohonan surat keterangan dan kelengkapan dokumen persyaratan
  5. Petugas PTSP meneliti berkas permohonan surat keterangan dan kelengkapan data persyaratan serta memverifikasi pada aplikasi eraterang di PTSP+
  6. Panmud Hukum memberikan persetujuan kelengkapan data persyaratan
  7. Staf panmud hukum membuat konsep surat keterangan elektronik
  8. Panmud hukum memeriksa konsep surat keterangan elektronik dan memberikan paraf
  9. Panitera meneliti dan memberi paraf konsep surat keterangan elektronik
  10. Wakil Ketua menandatangani surat keterangan elektronik
  11. Staf Panmud Hukum mencatat surat keterangan elektronik ke dalam buku register
  12. Petugas PTSP menerima PNBP dan menyetor ke kasir
  13. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan elektronik dan dokumen asli kepada petugas PT.POS
  14. Petugas PT.POS mengirimkan surat keterangan dan dokumen persyaratan asli ke alamat pemohon

223 Menit

Biaya sesuai dengan PP no 5 tahun 2019


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU HUKUM

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara (untuk Wilayah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara)"