Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Izin kuasa insidentil
  2. Fotokopi KTP kedua belah pihak;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Kedua Belah Pihak;
  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Surat Kuasa Penyerahan dari Pihak I kepada Pihak II;
  6. Surat Keterangan Hubungan Darah dari Lurah/Kades

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa;
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf;
  3. Staf Panmud Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam buku register pendaftaran Surat Kuasa;
  4. Panmud hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan;
  5. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa;
  6. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon;
  8. Panmud Hukum mengarsipkan salinan surat kuasa.

180 Menit

Rp. 10,000

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU HUKUM

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"