Pengajuan Praperadilan

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. 2. Menginput data perkara ke SIPP dan mencatat ke Buku Register
  3. 3. Menunjuk Hakim melalui SIPP
  4. 4. Menunjuk Panitera Pengganti melauli SIPP
  5. 5. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke buku register ±
  6. 6. Distribusikan ke Majelis
  7. 7. Panggilan Sidang Praperadilan
  8. 8. Pelaksanaan persidangan
  9. 9. Memeriksa berkas perkara yang Minutasi dari PP
  10. 10. Meregister perkara yang diminutasi
  11. 11. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum

7 hari Kerja Wak tu Putus

Tidak dipungut biaya

Praperadilan

1. Melalui aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4. Melalui nomor telpon PN Mojokerto : (0321) 322981

5. Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak