Permohonan Izin Besuk/ Kunjungan Ke Rutan

  1. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
  2. Mengisi Form Permohonan Izin Kunjungan Yang Telah Disediakan Dari Kepaniteraan Pidana
  3. Fotocopy KK
  4. Keterangan Sudah Vaksin

  1. 1. Menerima Surat permohonan Izin Besuk dari pemohon
  2. 2. Membuat Surat Izin besuk
  3. 3. Mengoreksi dan paraf ke Panmud
  4. 4. Penandatanganan Penetapan ke Hakim
  5. 5. Menyerahkan penetapan Izin Besuk ke Pemohon

Pembuatan Surat Izin

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Besuk ke LP

1. Melalui aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4. Melalui nomor telpon PN Mojokerto : (0321) 322981

5. Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak