Pengajuan Permohonan Kasasi

  1. Surat Kuasa Apabila Dari Penasihat Hukum Terdakwa
  2. Menandatangi Akta Permohonan Kasasi Dalam Tenggang Waktu 14 (Empat Belas) Hari Setelah Putusah Diberitahukan Kepada Pihak Pemohon
  3. Memori Kasasi (Wajib Dilampirkan Dalam Waktu 14 (Empat Betas) Hari Setelah Permohonan Kasasi Diajukan
  4. Pemberitahuan Memori Kasasi
  5. Kontra Memori Kasasi (Paling Lambat 14 Hari Sesudah Disampaikannya Memori Kasasi)
  6. Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
  7. Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas (Inzage)
  8. Surat Pengantar Pengirim Berkas Ke Pengadilan Tinggi

  1. 1. Menerima permohonan Kasasi
  2. 2. Membuat Akta Pernyataan Kasasi
  3. 3. Mengkoreksi dan paraf akta
  4. 4. Menanda tangani Akta Pernyataan Kasasi ke panitera
  5. 5. Menginput data permohonan Kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Kasasi
  6. 6. Membuat laporan Kasasi
  7. 7. Menanda tangani laporan Kasasi Ke KPN
  8. 8. Mengirim Laporan Kasasi
  9. 9. Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
  10. 10. Menginput Pemberitahuan Banding di SIPP dan di catat di Register kasasi
  11. 11. Menerima Memori/ Kontra Kasasi
  12. 12. Membuat akta penerimaan memori kasasi
  13. 13. Mencatat permohonan kasasi ke buku register induk dan input SIPP
  14. 14. Membuat akta penerimaan kontra memori kasasi
  15. 15. Penandatanganan Akta penerimaan kontra memori kasasi kepanitera
  16. 16. Menginput penerimaan kontra memori bkasasi ke SIPP dan dicatat ke Register kasasi
  17. 17. Pemberitahuan dan penyerahan Pernyataan kontra memori kasasi serta Relas pemberitahuan
  18. 18. Pencatatan dalam register Kasasi
  19. 19. Mempelajari berkas Kasasi
  20. 20. Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas kasasi
  21. 21. Mendatatangani Surat pengantar pengiriman berkas Kasasi
  22. 22. Mengirim berkas Kasasi
  23. 23. Menginput Surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam Register
  24. 24. Arsip Berkas perkara kasasi di arsip aktif

Waktu Kirim

Tidak dipungut biaya

upaya hukum kasasi

1.       Melalui aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2.        Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.        Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4.        Melalui nomor telpon PN Mojokerto : (0321) 322981

5.        Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak