Pengajuan Permohonan Banding

  1. Surat Kuasa Apabila Dari Penasihat Hukum Terdakwa
  2. Akta Permohonan Banding Dalam Tenggang Waktu 7 (Tujuh) Hari Setelah Putusan Diberitahukan Kepada Pihak Pemohon
  3. Pemberitahuan Adanya Permohonan Banding
  4. Memori Banding
  5. Pemberitahuan Memori Banding
  6. Kontra Memori Banding
  7. Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzge)
  8. Surat Pengantar Pengirim Berkas Ke Pengadilan Tinggi

  1. 1. Menerima permohonan Banding
  2. 2. Membuat Akta Pernyataan Banding/
  3. 3. Mengkoreksi dan paraf akta
  4. 4. Menanda tangani Akta Pernyataan Banding ke panitera
  5. 5. Menginput data permohonan Banding ke SIPP dan dicatat ke Register Banding
  6. 6. Membuat laporan Banding
  7. 7. Menanda tangani laporan Banding Ke KPN
  8. 8. Mengirim Laporan Banding
  9. 9. Pemberitahuan Pernyataan Banding
  10. 10. Menginput Pemberitahuan Banding di SIPP dan di catat di Register banding
  11. 11. Menerima Memori/ Kontra Banding
  12. 12. Membuat akta penerimaan memori banding
  13. 13. Mencatat permohonan banding ke buku register induk daninput SIPP
  14. 14. Membuat akta penerimaan kontra memori banding
  15. 15. Penandatanganan Akta penerimaan kontra memori banding ke panitera
  16. 16. Menginput penerimaan kontra memori banding ke SIPP dan dicatat ke Register Banding
  17. 17. Pemberitahuan dan penyerahan Pernyataan kontra memori banding serta Relas pemberitahuan
  18. 18. Pencatatan dalam register Banding
  19. 19. Mempelajari berkas Banding
  20. 20. Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding
  21. 21. Mendatatangani Surat pengantar pengiriman berkas Banding
  22. 22. Mengirim berkas banding
  23. 24. Menginput Surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam Register
  24. 25. Arsip Berkas perkara banding/kasasi di arsip aktif

Waktu Pengiriman

Tidak dipungut biaya

upaya hukum banding

1.       Melalui aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2.        Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.        Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4.        Melalui nomor telpon PN Mojokerto : (0321) 322981

5.        Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak