Pelimpahan Berkas Perkara Lalu Lintas

  1. Surat Pengantar Pelimpahan
  2. Daftar Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
  3. Semua Dokumen Tersebut Berupa Dokumen Cetak Dan Dokumen Elektronik/Fotocopy
  4. Pelimpahan Paling Lambat 3 (Tiga Hari Sebelum Pelaksanaan Persidangan

  1. 1. Penerimaan berkas
  2. 2. Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. 3. Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon
  4. 4. Penetapan penunjukan hakim
  5. 5. Penunjukan PP
  6. 6. Persidangan pengucapan putusan
  7. 7. Menginput Putusan perkara Tilang di SIPP
  8. 8. Mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website
  9. 9. Mengirimkan Salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaann
  10. 10. Penerimaan putusan perkara tilang
  11. 11. Pengarsipan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelimpahan Berkas Perkara Lalu Lintas

1.       Melalui aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2.        Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.        Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4.        Melalui nomor telpon PN Mojokerto : (0321) 322981

5.        Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak