No. SK: 800/013/46.01/2024
Penyampaian berkas usulan, verifikasi berkas
sampai dengan diterbitkannya Petikan SK Bupati membutuhkan waktu penyelesaian 4
(empat) hari menyesuaikan agenda pimpinan, kecukupan penyampaian berkas usulan
dari OPD serta terbitnya rekom dan pertek dari Instansi Pembina JF.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi pengelolaan Kepegawaian JF terkait dengan: A. Penerbitan SK Pengangkatan Pertama/pengangkatan dari Jabatan lain/Pengangkatan melalui penyesuaian/impassing jabatan fungsional B. Penerbitan SK Pengangkatan kembali Jabatan Fungsional C. Penerbitan SK Pembebasan sementara/pemberhentian JF D. Penerbitan SK Kenaikan Jabatan/alih jenjang/alih kelompok Jabatan Fungsional
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaiakan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung
Jl. Adi Sucipto Gg I No. 11 Kel. Kenayan
Kode Pos 66212
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Telp. (0355) 321160
Website: http://bkd.tulungagung.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store