Pelimpahan Berkas Perkara Pidana

  1. Surat Pengantar Pelimpahan
  2. Surat Pelimpahan Perkara (P-31)
  3. Tanda Terima Surat Pelimpahan (P-33)
  4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
  5. Berita acara serah Terima Barang Bukti
  6. Surat Penunjukan Jpu (P-16a)
  7. Surat Oakwaan (P-29) 8. Surat Perintah Penahanan (Jika Ada T-7)
  8. Bap Polisi
  9. Berkas Perkara Harus Asli Bukan Fotocopy
  10. Softcopy/File Dakwaan Dalam Cd

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
  3. Penunjukkan Majelis Hakim
  4. Penunjukkan Panitera Pengganti
  5. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk
  6. Distribusikan Berkas ke Majelis
  7. Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjanagn penahanan ke JPU
  8. Proses Persidangan
  9. Penyampaian Petikan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik , JPU , Terdakwa dan Lapas
  10. Memeriksa berkas perkara yang Minutasi
  11. Meregister perkara yang diminutasi
  12. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum

Sampai dengan putusan

Tidak dipungut biaya

Putusan Berkas Perkara Pidana

1.       Melalui aplikasi SIWAS

2.        Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.        Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4.        Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

5.        Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak