Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.36B.36B4.11.23.89

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/ email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/ profesi, Kartu Tanda Penduduk/ tanda pengenal untuk layanan tatap muka);
  2. Informasi lengkap pengaduan (Identitas produk, foto produk, nama sarana dan lokasi/tautan penjualan, nama subyek yang diadukan, isi pengaduan, dan data dukung lainnya);
  3. Informasi yang dibutuhkan

  1. -

1. Permintaan informasi dan pengaduan yang
bersifat normatif, maksimal diselesaikan 5 Hari
Kerja; 
2. Permintaan informasi yang memerlukan kajian
maksimal diselesaikan 14 Hari Kerja
3.Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan
dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan
lapangan selambat-lambatnya diselesaikan
dalam 14 Hari Kerja; dan
4. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan
memerlukan pemeriksaan lapangan
selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60
Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Jawaban permintaan informasi atau informasi hasil tindak lanjut pengaduan

Kantor Loka POM di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Jl. Ir. Soekarno, Saumlaki, Kab. Kepulauan Tanimbar

082199932245 (WA/telepon/SMS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082199932245