Pemasukan Obat Melalui Jalur Khusus

No. SK: HK.02.01.32.323.06.22.46 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan (bermeterai)
  3. Informasi produk
  4. Surat rekomendasi/justifikasi dari dokter penanggung jawab (untuk penggunaan sendiri/ pribadi)
  5. Informed consent
  6. Letter of donation (untuk SAS keperluan uji klinik)
  7. Sertifikat CPOB produsen Obat/ Bahan obat yang masih berlaku atau dokumen lain yang setara
  8. Surat pernyataan mempunyai sarana/ prasarana Cold Chain Management untuk Obat yang membutuhkan Cold Chain Management
  9. Invoice
  10. Sertifikat analisis yang mencantumkan sumber zat aktif
  11. Protokol penelitian
  12. Rincian rencana penggunaan produk hasil penelitian/ pengembangan produk
  13. Rencana distribusi produk
  14. Justifikasi jumlah produk yang diimpor
  15. Informasi yang menyatakan Obat telah memiliki izin edar atau persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/ EUA) dari otoritas obat negara asal atau negara lain untuk SAS produk biologi keperluan donasi, program pemerintah, kepentingan nasional yang mendesak, atau penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri
  16. Laporan realisasi penggunaan obat/ bahan obat sebelumnya untuk Pemohon yang telah mendapatkan persetujuan SAS sebelumnya
  17. Batch/ lot release certificate (untuk SAS berupa vaksin)
  18. Summary batch/ lot protocol (untuk SAS berupa vaksin)
  19. Dokumen pendukung lain terkait dengan keamanan dan mutu, jika diperlukan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui link: https://e-bpom.pom.go.id.

  • 10 Hari Kerja
  • 2 Hari Kerja (kondisi kedaruratan)

Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Persetujuan Pemasukan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus

  • Surat tertulis dan kotak pengaduan ke: 
    • Ruang Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Obat, Gedung Athena Lt.1 BPOM, Jl. Percetakan Negara 23, Jakarta Pusat 
  •  Telp. 021-42885404, 021-424691 ext. 1241/1051 
  •  Email: registrasi.obat@pom.go.id 
  •  Facebook/ Instagram: @ditregistrasiobatbpom 
  •  Twitter: @ditregobatbpom 
  •  Youtube: Direktorat Registrasi Obat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan Obat Melalui Jalur Khusus"