Ruang Pendaftaran

  1. Pengguna layanan wajib memakai masker, menggunakan handsanitizer, cek suhu
  2. Membawa kartu berobat
  3. - Pengguna layanan Baru dan lama : Membawa kartu Identitas (KTP/KK/Kartu BPJS/Kartu Pelajar/Kartu Identitas lainnya)

  1. 1. Pengguna layanan datang ke Puskesmas menuju ke Meja Receptionist
  2. 2. Setiap Pengguna layanan harus mengambil Nomor Antrian dengan menekan tombol A. Khusus : Lansia ( lebih dari 59 th ), ibu hamil, bayi dan balita ( 0-60 bln ), cacat fisik, kegawat daruratan. B. Umum : Bukan lansia ( kurang dari 59 thn ), tidak hamil , tidak cacat fisik, Usia lebih dari 5 thn.
  3. 3. Pengguna layanan dipanggil sesuai dengan No. Urutan Antrian
  4. 4. Setelah Pengguna layanan dipanggil, Petugas mendata Pengguna layanan tersebut : a. Pengguna layanan Baru Petugas menanyakan : 1. Apakah Pengguna layanan Peserta BPJS / bukan? bila iya petugas akan meminta fotocopy kartu kepesertaannya, KK, KTP kemudian diinput ke E-PUSK yang terbridging dengan P-Care 2. Jika Pengguna layanan anak-anak petugas menanyakan alamat dan nama KK dari Pengguna layanan untuk menentukan register nomor index 3. Petugas membuatkan kartu berobat dan Nomor rekam medis baru dan diserahkan ke Pengguna layanan 4. Petugas mencatat identitas pengguna layanan baru meliputi No Register, Nama KK, Nama pengguna layanan, Umur, Jenis Kelamin, dan Alamat 5. Petugas menginput data pengguna layanan ke EPUSK. 6. Petugas menanyakan sakit yang diderita Pengguna layanan dan memberi tanda checklist (v) pada Unit layanan yang dituju Pengguna layanan 7. Petugas membuat rekam medis baru. b. Pengguna layanan Lama - Petugas menanyakan : Apakah pengguna layanan Peserta BPJS / bukan? bila iya petugas akan meminta fotocopy kartu kepesertaannya kartu berobat, KK, KTP kemudian diinput ke E-PUSK yang terbridging dengan P-Care - Petugas mencatat nama, umur, jenis kelamin, alamat, nama KK, dan No. Register Pengguna layanan pada buku Register Rawat Jalan - Petugas menanyakan sakit yang diderita Pengguna layanan dan memberi tanda checklist (v) pada Ruang layanan yang dituju Pengguna layanan - Petugas mencarikan rekam medis Pengguna layanan
  5. 5. Pengguna layanan antri di Ruang Tunggu Unit Pelayanan
  6. 6. Petugas Rekam Medik akan mengantar Rekam Medis Pengguna layanan ke masing-masing Ruang layanan sesuai yang dituju Pengguna layanan
  7. 7. Petugas mengambil rekam medis Pengguna layanan disetiap Ruang layanan setelah selesai pelayanan dan administrasi di Ruang layanan tersebut
  8. 8. Petugas Ruang Layanan mengentry data Pengguna layanan ke Aplikasi Simpus
  9. 9. Petugas Rekam Medis menyimpan kembali rekam medis ke Rak Arsip sesuai dengan No. Register Pengguna layanan

Membawa kartu berobat : Pelayanan ± 3 menit terhitung sejak Pengguna layanan dipanggil oleh petugas loket

Tidak membawa kartu berobat/Pengguna layanan baru : Pelayanan ± 5-10 menit terhitung sejak Pengguna layanan dipanggil oleh petugas loket

Tidak dipungut biaya

Kartu berobat (Pengguna layanan baru)

Bagian Pengaduan Puskesmas Grati
Jalan Raya Kabupaten No.05 Dsn.Bambon Desa Trewung, Kec. Grati Kabupaten Pasuruan 
Tlp. 0343 - 4507168
Email :
pkm.grati2015@gmail.com

Kontak Pesan SMS dan WA : 082132196129
Kotak Saran

Website : http://pkmgrati.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store