Standar Pelayanan Pelaporan Dan Pengisian Formulir Tidak Presensi Datang, Tidak Presensi Pulang, Presensi Datang Terlambat Dan Presensi Pulang Mendahului Pada Sistem Presensi Online

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Formulir laporan tidak presensi datang dan tidak presensi pulang atau presensi datang terlambat atau presensi pulang mendahului dengan ditandatangani oleh atasan langsungnya.
  2. Surat Pendukung

  1. Surat permohonan Pegawai bersangkutan diajukan kepada atasan langsungnya ;
  2. Formulir akan dicek sudah memenuhi syarat atau tidak, jika ada kekurangan berkas, pemohon dihubungi untuk pembetulan
  3. Pelaporan formulir pada presensi online pegawai di proses kepada pejabat kepegawaian yang berwenang ;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Softdata presensi Pegawai terupdate

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaiakan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Tulungagung

Jl. Adi Sucipto Gg I No. 11 Kel. Kenayan

Kode Pos 66212

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Telp. (0355) 321160

Website: http://bkd.tulungagung.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaporan Dan Pengisian Formulir Tidak Presensi Datang, Tidak Presensi Pulang, Presensi Datang Terlambat Dan Presensi Pulang Mendahului Pada Sistem Presensi Online"