Standar Pelayanan Jenis Pelayanan Fasilitasi Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Surat Pengantardari OPD
  2. Fotocopy SK CPNS (bagi PNS yang pertama kali Kenaikan Gaji Berkala);
  3. Fotocopy SK Pangkat terakhir;
  4. Fotocopy Jabatan terakhir;
  5. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;

  1. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengirimkan berkas usulan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sub Bidang Kepangkatan;
  2. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  3. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan diterbitkan surat pemberitahuan KGB oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyerahkan surat pemberitahuan KGB yang sudah jadi kepada pengelola kepegawaian pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala

Layanan Informasi Publik

1.   Datang / hadir ke BKPSDM Kab. Tulungagung 

      Alamat: Jl. Adi Sucipto Gg I No. 11 Kel. Kenayan

2.   Surat tertulis ke BKPSDM Kab. Tulungagung

3.   Telepon (0355) 321160

4.   http://bkd.tulungagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jenis Pelayanan Fasilitasi Kenaikan Gaji Berkala"