Standar Pelayanan Jenis Pelayanan Fasilitasi Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.)

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Berdasarkan Usul dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Permohonan secara tertulis dari yang bersangkutan dan pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah

  1. Menerima dan Meregister usulan pengajuan Permohonan Plt./Plh. dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Membuat Draft Surat Perintah Pelaksana Tugas;
  3. Menyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada PNS yang bersangkutan;
  4. Menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada OPD yang bersangkutan dan OPD terkait lainnya.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Tugas Harian (Plh)

Layanan Informasi Publik

1.   Datang / hadir ke BKPSDM Kab. Tulungagung 

      Alamat: Jl. Adi Sucipto Gg I No. 11 Kel. kenayan

2.   Surat tertulis ke BKPSDM Kab. Tulungagung

3.   Telepon (0355) 321160

4.   http://bkd.tulungagung.go.id/kms/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jenis Pelayanan Fasilitasi Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.)"