Standar Pelayanan Jenis Pelayanan Fasilitasi Mutasi Antar Instansi Pemerintah Daerah

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Mutasi Masuk : 1. Berstatus PNS; 2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; 3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; 4. Surat usul mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; 5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; 6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; 7. Salinan / Foto copy sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir dilegalisir; 8. Salinan / Foto copy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan / atau ; 10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal; 11. Surat Pernyataan tidak menuntut jabatan dan bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Kabupaten Tulungagung; 12. Surat Keterangan tidak mempunyai hutang-piutang dengan pihak Bank dan pihak lainnya terkait urusan kedinasan; 13. Salinan / Foto copy SK Pengangkatan CPNS dilegalisir; 14. Salinan / Foto copy SK Pengangkatan PNS dilegalisir; 15. Salinan / Foto copy Konversi NIP dilegalisir; 16. Salinan / Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir; 17. Salinan / Foto copy Ijasah terakhir dan Transkrip dilegalisir; 18. Pas Photo 4 X 6 = 2 lembar
  2. Mutasi Keluar : 1. Berstatus PNS 2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; 3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; 4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; 5. Surat persetujuan mutasi dari PPK dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; 6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; 7. Salinan / Foto copy sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir dilegalisir; 8. Salinan / Foto copy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan / atau; 10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal; 11. Surat Pernyataan Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal; 12. Surat Keterangan tidak mempunyai hutang-piutang dengan pihak Bank dan pihak lainnya terkait urusan kedinasan; 13. Salinan / Foto copy SK CPNS dilegalisir; 14. Salinan / Foto copy SK PNS dilegalisir 15. Salinan / Foto copy Konversi NIP dilegalisir; 16. Salinan / Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir; 17. Salinan / Foto copy Ijasah terakhir dan Transkrip dilegalisir; 18. Salinan / Pas Photo 4 X 6 = 2 lembar

  1. Mutasi PNS antar-kabupaten-kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS antar-kabupaten kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan. d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi. e. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
  2. Mutasi PNS antar kabupaten / kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS antar kabupaten / kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN. b. Pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis. d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi. e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
  3. Mutasi PNS provinsi / kabupaten kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS provinsi / kabupaten/ kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi. d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
  4. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pindah

Layanan Informasi Publik

1.   Datang / hadir ke BKPSDM Kab. Tulungagung 

       Alamat: Jl. Adi Sucipto Gg I No. 11 Kel. Kenayan Tulungagung;

2.   Surat tertulis ke BKPSDM Kab. Tulungagung

       Telepon (0355) 321160

4.   http://bkd.tulungagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jenis Pelayanan Fasilitasi Mutasi Antar Instansi Pemerintah Daerah"