Standar Pelayanan Fasilitasi Masa Persiapan Pensiun (MPP)

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Permohonan secara tertulis dari yang bersangkutan dan Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Yang bersangkutan tidak sedang dalam Proses Pemeriksaaan Pelanggaran Disiplin;
  3. Yang bersangkutan tidak sedang dalam Proses Peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  4. PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya;
  5. Tidak terdapat kepentingan Dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS tersebut.

  1. 1. Melakukan pembertian secepat mungkin jangan menunda untuk memberikan informasi;
  2. 2. Memahami hukum dalam melakukan pemberhentian;
  3. 3. Perencanaan Organisasi;
  4. 4. Mengatur pertemuan dengan pegawai yang bersangkutan;
  5. 5. Mengadakan pertemuan empat mata;
  6. 6. Menawarkan sumber daya dan dukungan mengenai Pesangon dsb;
  7. 7. Memberikan informasi pegawai tentang alasan Masa Persiapan Pensiun dilakukan guna menghindari kesalahpahaman.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan MPP (Masa Persiapan Pensiun)

Layanan Informasi Publik

1.   Datang / hadir ke BKPSDM Kab. Tulungagung alamat: Jl. A.Yani Timur Gg. IV No.7 Tulungagung;

2.   Surat tertulis ke BKPSDM Kab. Tulungagung

3.   Telepon (0355) 321813;

4.   http://bkd.tulungagung.go.id/kms/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Masa Persiapan Pensiun (MPP)"