Standar Pelayanan Fasilitasi Pensiun

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. KetentuanTeknis:
  2. 1. 58 Tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, dan Pejabat Fungsional Terampil; 2. 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pajabat Fungsional Madya; 3. 65 Tahun bagi PNS yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  3. Jenis Pensiun:
  4. - Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) - Pensiun APS ( Atas Permintaan Sendiri) - Pensiun Karena Perampingan Organisasi - Pensiun Karena Tidak Cakap Jasmani/ Rohani - Pensiun Karena Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang
  5. Wewenang:
  6. - Presiden menetapkan pemberhentian PNS di Lingkungan Instansi daerah yang menduduki JPT Utama, Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama; - PPK Instansi daerah Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian terhadap PNS yang menduduki JPT Utama, Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama - PPK Instansi daerah Kabupaten/Kota menetapkan Pemberhentian terhadap PNS yang menduduki: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama b. Jabatan Administrator c. Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Pertama d. Jabatan Penyelia, Jabatan Mahir, Jabatan Terampil dan Pemula - Pemberian Pensiun bagi PNS dan Pensiun Janda/Duda. - PNS ditetapkan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.
  7. Syarat Administrasi:
  8. 1. DPCP ( Data Perorangan Calon Penerima Pensiun); 2. Fotocopy SK CPNS dilegalisir; 3. Fotocopy SK PNS dilegalisir; 4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir; 5. Fotocopy Akta nikah/ceraidilegalisir; 6. Fotocopy Akta Kelahiran anak (dengan batas usia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan tidak bekerja di instansi pemerintah) dilegalisir; 7. Fotocopy Penilaian prestasi kerja (2 tahun terakhir) dilegalisir; 8. Surat penyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin; 9. Surat penyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana; 10. Fotocopy Surat Keterangan kematian dari suami/istri yang dibuat oleh kelurahan/ desa/ kecamatan dilegalisir; 11. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (Bila Ada) dilegalisir; 12. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir; 13. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala dilegalisir; 14. Fotocopy Surat Kematian (untuk janda/duda) dilegalisir; 15. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar; 16. Daftar Riwayat Pekerjaan; 17. Daftar Susunan Keluarga; 18. Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (untuk golongan IV b keatas).
  9. Keterangan:
  10. Persyaratan tersebut diatas Scan Asli jika ada dan Fotocopy legalisir bila asli tidak ada dan diperuntukkan bagi usul pensiun golongan IV/a ke bawah.

  1. 1. Menerima dan Meregister usulan berkas pengajuan Permohonan Pensiun dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. 2. Memverifikasi Berkas usulan Pengajuan Pensiun dan Mengidentifikasi Jenis Pensiun serta kelayakan memenuhi syarat atau tidak;
  3. 3. Mengentry data Usul Pensiun sesuai jenis pensiun pada Aplikasi SAPK;
  4. 4. Mencetak Entrian dan Pengantar untuk Penandatanganan Sekda Kabupaten Tulungagung bagi Golonagn IV/b keatas serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung bagi Golongan IV/a ke bawah;
  5. 5. Mengirim usul ke Sekretariat Negara Jakarta bagi Fungsional Utama Golongan IV/d (Fungsional Utama) ke atas;
  6. 6. Mengirim usul ke Badan Kepegawaian Negara Jakarta bagi Golongan IV/b dan IV/c;
  7. 7. Mengirim usul ke Kanreg II BKN untuk golongan IV/b ke bawah;
  8. 8. Memproses Penerbitan SK Pensiun Oleh Presiden melalui Sekretariat Negara Jab. Fungsional Utama;
  9. 9. Memproses Penerbitan Nota Pertimbangan Tehnis baik Oleh, BKN Jakarta maupun BKN Regional II Surabaya;
  10. 10. Mencetak dan mengoreksi data pada draft SK Pensiun Gol. IV/b keatas denganberkas PNS yang bersangkutan;
  11. 11. Memproses Pencetakan dan Penerbitan SK Pensiun oleh PPK (Bupati) dari Pertek (PertimbanganTeknis) yang diterbitkan oleh BKN Jakarta maupun BKN Regional II Surabaya;
  12. 12. Menyerahan SK Pensiun ke Organisasi Perangkat Daerah untuk diserahkan ke PNS yang Pensiun.

1.   1,5 tahun untuk pemrosesan mulai dari pengajuan PNS pemohon sampai SK Pensiun diterbitkan (bagi golongan IV/b keatas).

2.   1 tahun bagi golongan IV/a kebawah.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun PNS

Layanan Informasi Publik

1.   Datang / hadir ke BKPSDM Kab. Tulungagung alamat: Jl. A.Yani Timur Gg. IV No.7 Tulungagung;

2.   Surat tertulis ke BKPSDM Kab. Tulungagung

3.   Telepon (0355) 321813;

4.   http://bkd.tulungagung.go.id/kms/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pensiun"