Standar Pelayanan Rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Berkas yang diajukan oleh Calon Aparatur Sipil Negara untuk pengusulan NIP harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Surat Pendukung

  1. 1. Aparatur Sipil Negara yang lulus tes CPNS melakukan pemberkasan pengajuan usulan NIP ;
  2. 2. Berkas Calon ASN diverifikasi Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN;
  3. 3. Berkas yang telah diperiksa dan diverifikasi diinput melalui aplikasi SAPK;
  4. 4. Data yang telah diinput di SAPK, usulan NIP dicetak
  5. 5. Usulan NIP ditanda tangani Kepala BKPSDM

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Usulan NIP Pegawai

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaiakan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Tulungagung

Jl. Adi Sucipto Gang I Nomor 11 Kel. Kenayan, Kab. Tulungagung

Kode Pos 66212

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Telp. (0355) 321160

                      


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara"