Standar Pelayanan Pengelolaan Dokumen Keterangan Kepemilikan Ijazah

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah.
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil dilegalisir
  4. Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil dilegalisir
  5. Fotocopy SKP 1 tahun terakhir
  6. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir
  7. Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat / Penyesuaian Ijasah mengetahui Kepala Organisasi Perangkat Daerah bermaterai Rp. 10.000,-
  8. Fotocopy akreditasi Program Studi saat ijazah dikeluarkan
  9. Fotocopy akreditasi Lembaga Pendidikan saat ijazah dikeluarkan
  10. Surat Pernyataan Kepemilikan Ijazah Asli bermaterai 10.000,-

  1. Perangkat Daerah menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah;
  2. Berkas diterima, kemudian diverifikasi oleh bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  3. Apabila berkas lengkap, dibuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah. Jika tidak lengkap dibuatkan Surat Permintaan Kelengkapan Berkas. Jika tidak memenuhi syarat dibuatkan Surat Penolakan;
  4. Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung;
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah diserahkan ke Perangkat Daerah pengusul.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung

Telpon 0355-321160

Website : htpp://bkd.tulungagung.go.id/kms
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Dokumen Keterangan Kepemilikan Ijazah"