Standar Pelayanan Pengelolaan Dokumen Tugas Belajar

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. A. Tahap Seleksi Tugas Belajar
  2. 1. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah; 2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan; 3. Berkas pendaftaran (sesuai yang tercantum pada website program Tugas Belajar dimaksud); 4. Daftar Kebutuhan Formasi dari instansi; 5. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil dilegalisir; 6. Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil dilegalisir; 7. Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir; 8. Fotocopy SK Jabatan Terakhir dilegalisir; 9. Fotocopy Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir dilegalisir; 10. Fotocopy Akreditasi Program Studi; 11. Surat Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah (bermaterai 10.000,-); 12. Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat/PI mengetahui Kepala Perangkat Daerah (bermaterai Rp. 10.000,-); 13. Surat Pernyataan bersedia ditugaskan kembali ke instansi induk atau Perangkat Daerah lain sesuai Pendidikan / kompetensinya setelah selesai menempuh pendidikan , mengetahui Kepala OPD (bermaterai Rp. 10.000,-); 14. Surat pernyataan bersedia menanggung biaya pendidikan/biaya hidup yang tidak tercantum pada klausul pembiayaan pemberi beasiswa mengetahui Kepala OPD (bermaterai Rp. 10.000,-);
  3. B. Tahap Penerbitan Surat Tugas Belajar
  4. 1. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah; 2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan; 3. Fotocopy Surat Mengikuti Seleksi Tugas Belajar; 4. Surat Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah. (Khusus untuk dokter, mendapatkan Surat Rekomendasi dari RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung); 5. Daftar Kebutuhan Formasi dari instansi; 6. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil dilegalisir; 7. Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil dilegalisir; 8. Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir; 9. Fotocopy SK Jabatan Terakhir dilegalisir; 10. Fotocopy Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir dilegalisir; 11. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir; 12. Surat Pernyataan dari PNS yang bersangkutan tentang kesediaan untuk kembali ke instansi asal atau ditempatkan di Perangakat Daerah yang sesuai dengan kompetensinya dan wajib bekerja kembali untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung minimal 2 (dua) kali masa pendidikan di tambah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Surat Pengembalian Pegawai Tugas Belajar mengetahui Kepala Perangkat Daerah (bermaterai Rp. 10.000,-); 13. Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat / Penyesuaian Ijazah mengetahui Kepala Perangkat Daerah (bermaterai Rp.10.000,-); 14. Surat Pernyataan bersedia ditugaskan kembali ke instansi induk atau Perangkat Daerah lain sesuai Pendidikan / kompetensinya setelah selesai menempuh pendidikan , mengetahui Kepala Perangkat Daerah (bermaterai Rp.10.000,-) ; 15. Surat pernyataan bersedia menanggung biaya pendidikan/biaya hidup yang tidak tercantum pada klausul pembiayaan pemberi beasiswa mengetahui Kepala Perangkat Daerah (bermaterai Rp.10.000,-); 16. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah; 17. Daftar Riwayat Hidup; 18. Surat Keterangan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 19. Khusus untuk dokter Puskesmas, dilengkapi Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas mengetahui Kepala Dinas Kesehatan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak terganggu ketika yang bersangkutan menempuh pendidikan; 20. Surat SK Pemberhentian dari Jabatan Struktural bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural; 21. Surat Pernyataan tidak menuntut untuk diangkat kembali menduduki jabatan sebelumnya; 22. Surat Keterangan/Pemberitahuan/Pengumuman lulus seleksi masuk dari lembaga pendidikan yang dituju yang menyertakan masa tempuh pendidikan (tanggal mulai dan berakhirnya pendidikan); 23. Fotocopy Akreditasi Program Studi; 24. Jadwal pra Kuliah (bila ada).
  5. C. Tahap Lulus Tugas Belajar
  6. 1. Surat Pengantar dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah selesai menempuh Pendidikan; 2. Fotocopy Surat Tugas Belajar; 3. Fotocopy Ijazah / Surat Keterangan Lulus dilegalisir; 4. Fotocopy Transkrip nilai dilegalisir; 5. Laporan Perkembangan Studi tiap semester dilampiri dengan nilai persemester; 6. Salinan Tugas Akhir/Karya Ilmiah/Thesis.

  1. A. Seleksi Tugas Belajar 1. Perangkat Daerah menyerahkan berkas usulan permohonan Seleksi Tugas Belajar; 2. Berkas diterima, kemudian diverifikasi oleh bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; 3. Apabila berkas lengkap, dibuatkan Surat pengantar Seleksi Tugas Belajar. Jika tidak lengkap dibuatkan Surat permintaan kelengkapan berkas ke Perangkat Daerah dan jika tidak memenuhi persyaratan dibuatkan Surat Penolakan; 4. Surat permohonan Seleksi Tugas Belajar ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung ; 5. Surat Pengantar Seleksi Tugas Belajar diserahkan ke Perangkat Daerah pengusul
  2. B. Surat Tugas Belajar 1. Organisasi Perangkat Daerah menyerahkan berkas usulan permohonan Tugas Belajar; 2. Berkas diterima, kemudian diverifikasi oleh bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; 3. Apabila berkas lengkap, dibuatkan Surat Tugas Belajar. Jika tidak lengkap dibuatkan Surat permintaan kelengkapan berkas ke Perangkat Daerah dan jika tidak memenuhi persyaratan dibuatkan Surat Penolakan; 4. Surat Tugas Belajar ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung ; 5. Surat Tugas Belajar diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah pengusul.
  3. C. Lulus Tugas Belajar 1. Organisasi Perangkat Daerah menyerahkan berkas kelulusan Tugas Belajar; 2. Berkas diterima, kemudian diverifikasi oleh bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; 3. Apabila berkas lengkap, dibuatkan Nota Dinas Pengembalian Pegawai Tugas Belajar ke Sekretaris Daerah. Jika tidak lengkap, dibuatkan Surat permintaan kelengkapan berkas; 4. Surat Penugasan Kembali ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung berdasarkan disposisi Sekretaris Daerah ; 5. Surat Penugasan Kembali diserahkan ke Perangkat Daerah pengusul.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

surat tugas belajar

1.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung;

2. Jl. Adi Sucipto Gang I Nomor 11 Kel. Kenayan

2.    Telpon 0355-321160

3.    Website : htpp://bkd.tulungagung.go.id/kms;

4.    Email : biddiklat.bkd.tulungagung@gmail.com.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Dokumen Tugas Belajar"