Standar Pelayanan Pengelolaan Dokumen Ijin Belajar

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir
  5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir dilegalisir
  6. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir dilegalisir;
  7. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir
  8. Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat / Penyesuaian Ijasah mengetahui Kepala Perangkat Daerah bermaterai Rp.10.000,-;
  9. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan keterkaitan pendidikan yang ditempuh dengan kebutuhan Perangkat Daerah dan latar belakang pendidikan yang bersangkutan, serta kegiatan pendidikan yang akan dilaksanakan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan dilaksanakan diluar jam kerja bermaterai Rp. 10.000,-;
  10. Surat Keterangan dari Kampus yang menyatakan bulan dan tahun kapan PNS yang bersangkutan diterima dan tercatat sebagai Mahasiswa baru di lembaga tersebut;
  11. Jadwal perkuliahan semester yang berlangsung dana tau kalender akademik;
  12. Fotocopy akreditasi Program Studi (legalisir);
  13. Jadwal jam kerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (jadwal mengajar bagi guru dengan mengetahui Kepala Perangkat Daerah atau jadwal shift bagi PNS dengan kerja shift mengetahui Kepala Perangkat Daerah).

  1. Perangkat Daerah menyerahkan berkas usulan permohonan ijin belajar;
  2. Berkas diterima, kemudian diverifikasi oleh bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  3. Apabila berkas lengkap, dibuatkan Surat Ijin Belajar. Jika tidak lengkap dibuatkan Surat Permintaan Kelengkapan Berkas. Jika tidak memenuhi syarat dibuatkan Surat Penolakan
  4. Surat Ijin Belajar ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung;
  5. Surat Ijin Belajar diserahkan ke Perangkat Daerah pengusul.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar

1.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung

2.    Telpon 0355-321813

Website : htpp://bkd.tulungagung.go.id/kms
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Dokumen Ijin Belajar"