Standar Pelayanan Fasilitasi Pelaksanaan Assessment Talent Pool

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Fotocopy NPWP;
  2. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir dilegalisir;
  3. Fotocopy Konfirmasi Status Wajib Pajak.

  1. Ada Kuota Assessment Talent Pool dari BKN Pusat;
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Membuat Nota Dinas dan Surat Edaran Assessment Talent Pool, kemudian di edarkan ke masing-masing Perangkat Daerah;
  3. Perangkat Daerah mengirimkan Berkas Pendaftaran Assessment Talent Pool ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. Berkas diterima, kemudian diverifikasi oleh bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  5. Jika Berkas telah sesuai peserta didaftarkan secara online menggunakan aplikasi, apabila tidak lengkap dibuatkan Surat Permintaan Kelengkapan Berkas;
  6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menginformasikan jadwal pelaksanaan Assessment Talent Pool yang turun dari Badan Kepegawaian Negara edarkan kepada masing-masing Perangkat Daerah.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Hasil Assessment Talent Pool

1.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung Jl. Adi Sucipto Gang I Nomor 11 Kel. Kenayan

2.    Telpon 0355-321160

3.    Website : htpp://bkd.tulungagung.go.id/kms;

Email : biddiklat.bkd.tulungagung@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pelaksanaan Assessment Talent Pool"