Standar Pelayanan Penyelenggaraan dan Fasilitasi Diklat Teknis Fungsional bagi ASN

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat usulan dari Kepala OPD
  3. Wajib mematuhi segala peraturan dan persyaratan yang berlaku

  1. Kepala OPD membuat surat ke BKPSDM Kabupaten Tulungagung tentang usulan personil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis fungsional tertentu .
  2. Surat dari OPD masuk ke Sekretariat BKPSDM Kabupaten Tulungagung dan disediakan ke Pimpinan untuk didisposisi.
  3. Sesuai disposisi Pimpinan ditindak lanjuti dengan membuat surat usulan / pendaftaran ke lembaga penyelenggara Diklat
  4. Menunggu surat pemanggilan dari penyelenggara Diklat
  5. Setelah surat pemanggilan datang, diteruskan ke OPD
  6. Peserta dibuatkan surat tugas.
  7. Peserta melaksanakan pelatihan
  8. Setelah selesai dan dinyatakan lulus, buat surat pengembalian ke OPD dan copy STTPL.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional peserta mendapatkan STTPP ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan / Sertifikat ).

1.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung;

2.    Telpon 0355-321813;

3.    Website : htpp://bkd.tulungagung.go.id/kms;

4.    Email : biddiklat.bkd.tulungagung@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelenggaraan dan Fasilitasi Diklat Teknis Fungsional bagi ASN"