Fasilitasi Pelatihan Dasar Calon Aparatur Sipil Negara

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Data Base Calon Pegawai Negeri Sipil, SK CPNS, dll;
  2. Daftar Mentor Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

  1. Mengajukan usulan calon peserta Pelatihan Dasar ke Lembaga Diklat yang berwenang melaksanakan Pelatihan Dasar;
  2. Menerima surat pemanggilan calon peserta Pelatihan Dasar dan memverifikasi daftar calon peserta Pelatihan Dasar oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung;
  3. Pembuatan MoU pelaksanaan Pelatihan Dasar dengan Lembaga Diklat yang berwenang melaksanakan Pelatihan Dasar;
  4. Membuat Nota Dinas ke Sekretaris Daerah perihal pemanggilan Peserta Pelatihan Dasar;
  5. Membuat Surat Perintah Tugas untuk calon peserta Pelatihan Dasar ke Lembaga Diklat yang berwenang melaksanakan Pelatihan Dasar;
  6. Pelaksanaan Pelatihan Dasar sesuai peraturan yang berlaku;
  7. Pengembalian Peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil ke Instansi Pengirim.

51 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)

1.   Kantor BKPSDM Kabupaten Tulungagung;

2.   Telepon 0355-321160

3.   E-mail ke biddiklat.BKPSDM.tulungagung@gmail.com;

4.   Website Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung : bkd.tulungagung.go.id/kms.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelatihan Dasar Calon Aparatur Sipil Negara"