Standar Pelayanan Fasilitasi Pelatihan Kepemimpinan

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Usulan / permohonan mengikuti Diklat dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Usia calon peserta Pelatihan Kepemimpinan harus sesuai Batas Usia Pensiun (BUP) yang telah ditetapkan pada peraturan yang berlaku;
  3. Menduduki Jabatan sesuai dengan Pelatihan Kepemimpinan yang akan diikuti, sedangkan yang belum menduduki jabatan harus lulus seleksi terlebih dahulu;
  4. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Usulan Peserta Pelatihan Kepemimpinan dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Verifikasi oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung;
  3. Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan ke Lembaga Diklat yang berwenang melaksanakan;
  4. Proses pembuatan MoU pelaksanaan dengan Lembaga Diklat yang berwenang melaksanakan;
  5. Membuat Nota Dinas ke Bupati / Sekretaris Daerah perihal pemanggilan Peserta Pelatihan Kepemimpinan;
  6. Membuat Surat Perintah Tugas untuk calon peserta Pelatihan Kepemimpinan ke Lembaga Diklat Penyelenggara Pelatihan Kepemimpinan;
  7. Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan sesuai peraturan yang berlaku;
  8. Pengembalian Peserta Pelatihan Kepemimpinan.

- Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II: 101 hari

- Pelatihan Kepemimpinan Administrator: 91 hari

- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas: 96 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP)

1.   Kantor BKPSDM Kabupaten Tulungagung;

2.   Telepon 0355-321160

3.   E-mail ke biddiklat.BKPSDM.tulungagung@gmail.com;

4.   Website Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung : bkd.tulungagung.go.id/kms.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pelatihan Kepemimpinan"